Sesuai
dengan Skep Mendiknas No. 044/U/2002 Tentang Dewan pendidikan dan Komite
Sekolah, Komite sekolah memiliki peran strategis yaitu sebagai pedukung
(supporting agency), sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency), sebagai
pengontrol (controlling agency), dan sebagai mediator. Termasuk dalam hal
program swakelola, komite sekolah harus menjalankan perannya, khususnya dalam
perencanaan dan kontrol. Termasuk bisa mendukung, memback up, kepala sekolah agar
tetap konsisten dengan aturan main yang telah digariskan. Posisi komite sekolah
yang independen diharapkan mampu untuk menjadi penangkal tekanan pihak-pihak
yang mencoba main injak kaki, dan mampu menolak bila ada ajakan menjadikan DAK
sebagai swakelola semu atau swakelola seolah-olah (termasuk bila ajakan itu
berasal dari kepala sekolah). Jadi : Berpegangteguhlah pada aturan main,
InsyaAllah akan selamat. Prospek Pendidikan_Pemberian kepercayaan kepada
sekolah penerima DAK (Dana Alokasi Khusus) bidang pendidikan untuk mengelola
sendiri dana yang jumlahnya sampai Rp 250 juta tiap SD atau MI, bukan tanpa
masalah, selain masalah internal sekolah, yakni terrbatasnya sumber daya
manusia, baik kualitas maupumn kualitas, juga faktor eksternal, di luar sekolah
pengelola DAK. Faktor internal sekolah, dapat disebutkan, diantaranya tidak
tersedianya tenaga administrasi di sekolah - sekolah. Bukan hal yang aneh,
selama ini guru juga merangkap sebagai tenaga administrasi keuangan di sekolah.
Bukan tidak mungkin pula, kepala sekolah juga merangkap sebagai ” kepala tata
usaha “, karena memang tidak ada tenaga khusus yang menangani administrasi
keuangan di SD atau MI. Adanya tambahan dana yang dikelola yang jumlahnya
besar, bagi kebanyakan sekolah, merupakan masalah yang tidak gampang dicarikan
jalan keluarnya. Sedangkan faktor eksternal, adanya ketentuan dana block grand
dikelola sendiri oleh penanggung jawab anggaran, merupakan persoalan
tersendiri. Misalnya, pembangunan gedung SD yang harus dilaksanakan secara
swakelola, menimbulkan berbagai masalah. Faktor eksternal yang berkepentingan
ingin memborong rehabilitasi gedung sekolah, merupakan problem lain
yang tidak kalah rumitnya. Meskipun berdasarkan pemantauan Dewan Pendidikan Kabupaten (DPK) Kebumen, belum ditemukan adanya sekolah penerima DAK yang memberikan pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah kepada pihak ketiga. Dua hal itu hanya sebagian kecil dari masalah yang muncul di sekolah-sekolah yang menerima DAK bidang pendidikan. Permasalahan itu muncul di awal dari pelaksanaan atau pengelolaan DAK.
yang tidak kalah rumitnya. Meskipun berdasarkan pemantauan Dewan Pendidikan Kabupaten (DPK) Kebumen, belum ditemukan adanya sekolah penerima DAK yang memberikan pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah kepada pihak ketiga. Dua hal itu hanya sebagian kecil dari masalah yang muncul di sekolah-sekolah yang menerima DAK bidang pendidikan. Permasalahan itu muncul di awal dari pelaksanaan atau pengelolaan DAK.
. Oleh:
Mahesamuhtar
![]() |
mahesamuhtar with teacher |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar