Senin, 12 November 2012

Prospek Pendidikan Di Masa Yang Akan Datang



Sesuai dengan Skep Mendiknas No. 044/U/2002 Tentang Dewan pendidikan dan Komite Sekolah, Komite sekolah memiliki peran strategis yaitu sebagai pedukung (supporting agency), sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency), sebagai pengontrol (controlling agency), dan sebagai mediator. Termasuk dalam hal program swakelola, komite sekolah harus menjalankan perannya, khususnya dalam perencanaan dan kontrol. Termasuk bisa mendukung, memback up, kepala sekolah agar tetap konsisten dengan aturan main yang telah digariskan. Posisi komite sekolah yang independen diharapkan mampu untuk menjadi penangkal tekanan pihak-pihak yang mencoba main injak kaki, dan mampu menolak bila ada ajakan menjadikan DAK sebagai swakelola semu atau swakelola seolah-olah (termasuk bila ajakan itu berasal dari kepala sekolah). Jadi : Berpegangteguhlah pada aturan main, InsyaAllah akan selamat. Prospek Pendidikan_Pemberian kepercayaan kepada sekolah penerima DAK (Dana Alokasi Khusus) bidang pendidikan untuk mengelola sendiri dana yang jumlahnya sampai Rp 250 juta tiap SD atau MI, bukan tanpa masalah, selain masalah internal sekolah, yakni terrbatasnya sumber daya manusia, baik kualitas maupumn kualitas, juga faktor eksternal, di luar sekolah pengelola DAK. Faktor internal sekolah, dapat disebutkan, diantaranya tidak tersedianya tenaga administrasi di sekolah - sekolah. Bukan hal yang aneh, selama ini guru juga merangkap sebagai tenaga administrasi keuangan di sekolah. Bukan tidak mungkin pula, kepala sekolah juga merangkap sebagai ” kepala tata usaha “, karena memang tidak ada tenaga khusus yang menangani administrasi keuangan di SD atau MI. Adanya tambahan dana yang dikelola yang jumlahnya besar, bagi kebanyakan sekolah, merupakan masalah yang tidak gampang dicarikan jalan keluarnya. Sedangkan faktor eksternal, adanya ketentuan dana block grand dikelola sendiri oleh penanggung jawab anggaran, merupakan persoalan tersendiri. Misalnya, pembangunan gedung SD yang harus dilaksanakan secara swakelola, menimbulkan berbagai masalah. Faktor eksternal yang berkepentingan ingin memborong rehabilitasi gedung sekolah, merupakan problem lain
yang tidak kalah rumitnya. Meskipun berdasarkan pemantauan Dewan Pendidikan Kabupaten (DPK) Kebumen, belum ditemukan adanya sekolah penerima DAK yang memberikan pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah kepada pihak ketiga. Dua hal itu hanya sebagian kecil dari masalah yang muncul di sekolah-sekolah yang menerima DAK bidang pendidikan. Permasalahan itu muncul di awal dari pelaksanaan atau pengelolaan DAK.
.                                                                                                           Oleh: Mahesamuhtar
mahesamuhtar with teacher

Tidak ada komentar:

Posting Komentar