KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmannirrahim
Puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT, karena atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Pendidikan kewargaan negara.
. Dalam
proses pembuatan makalah ini penulis banyak mendapat bimbingan dan bantuan dari
berbagai pihak, untuk itu penulis menucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah memberikan dorongan, semangat, dan Bantuan-bantuan apapun yang telah
membantu selesianya makalah ini, Sehingga memungkinkan makalah ini selesai
dengan baik. Secara khusus penulis
sampaikan ucapan terima kasih kepada
Bapak Ardiansyah, SPd, M.Si selaku dosen pembimbing mata kuliah Kewargaan Negara.
Penulis mengharapkan kritik dan
saran dari para pembaca, agar nantinya makalah ini dapat tampil sempurna.Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Tiada gading yang tak retak,
begitupula dengan makalah ini. Semoga amal dan kebaikan yang telah membantu
penyelesaian makalah ini diterima Allah SWT. Amin.
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam konteks Indonesia merupakan
suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan
dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga
negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap
Negaranya.
Pada hakikatnya setiap warga negara
memiliki kewajiban dalam pembelaan tanah air serta wajib menyampaikan
pendapatnya untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara serta wajib
mematuhi peraturan yang ada dalam negaranya. Sebagai warga negara yang baik
kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak
dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945.
Negara merupakan alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia
dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang
berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat,
rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara
yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya.
Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga
Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu
Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang
kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa
dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang
mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.
Kedudukan individu sebagai anggota
komunitas yang tumpang tindih antara Lokal, Regional, Nasional, dan
Multinasional. Seperti kedudukan mahasiswa sebagai Orang Bangkalan dengan
Budaya Bangkalannya bahkan dengan agama tertentu mungkin sekaligus dengan
komunitas atau organisasi tertentu ,tetapi tidak boleh lupa juga sebagai orang
Jawa Timur, Orang Indonesia, dan bagian dari dunia Global.
Dimensi pribadi dan sosial pada dasarnya
dikondisikan oleh historis oleh karena itu pemahaman terhadap masa lalu sangat
dibutuhkan agar supaya lebih memahami dengan seksama tentang kondisi sekarang.
Tetapi untuk menghadapi problema sekarang dibutuhkan kearifan karena langkah
yang diambil akan berdampak pada masa depan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Siapakah yang berhak menjadi warga Negara dalam suatu
Negara?
2.
Apakah hubungan warga Negara dengan Negara?
3.
Bagai mana pribadi warga Negara yang baik?
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan Penulisan adalah berpartisipasi
yang bermutu dan bertanggung jawab menjadi warganegara dalam kehidupan politik
dan masyarakat baik pada tingkat desa atau komunitasnya, lokal, maupun
nasional, maka partisipasi tersebut memerlukan penguasaan sejumlah kompetensi
kewarganegaraan, yaitu:
a.
Penguasaan terhadap pengetahuan dan pemahaman;
b.
Pengembangan kemampuan intelektual dan
partisipatif;
c.
Pengembangan karakter dan sikap mental;
d.
Komitmen yang
benar terhadap nilai dan prinsip demokrasi konstitusional;
e.
Mengetahui seseorang yang berhak menjadi warga Negara
disuatu Negara;
f.
Mengetahui hubungan warga Negara dengan Negara;
g.
Mengetahui Pribadi warga Negara yang baik.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kewarganegaraan menurut Kamus Besar
Republik Indonesia (KBRI) terdiri dari dua kosa kata yang digabungkan yaitu; kata
Warga, (masyarakat yang telah sah ditetapkan sebagai WNI menurut
per-undang-undangan pemerintah RI)
dan kata Negara (Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya
terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah). Dan
jika digabungkan kedua kata tersebut menjadi Warganegara yang mempunyai arti suatu
negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya
dibedakan dengan kewarganegaraan dan pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun
2006 Tentang
Kewarganegaraan
RI.
Kewarganegaraan dalam bahasa latin
disebutkan “Civis”, selanjutnya dari
kata “Civis” ini dalam bahasa Inggris
timbul kata ”Civic” artinya mengenai
warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata “Civic” lahir kata “Civics”,
ilmu kewarganegaraan dan Civic Education,
Pendidikan Kewarganegaraan.
Pelajaran Civics mulai diperkenalkan
di Amerika Serikat pada tahun 1790 dalam rangka “mengamerikakan bangsa Amerika”
atau yang terkenal dengan nama “Theory of
Americanization”. Sebab seperti diketahui, bangsa Amerika berasal dari
berbagai bangsa yang datang di Amerika Serikat dan untuk menyatukan menjadi
bangsa Amerika maka perlu diajarkan Civics
bagi warga negara Amerika Serikat. Dalam taraf tersebut, pelajaran berdasarkan
perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sdh menjadi
WNI
b.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
c.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
WNA
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
e.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI; tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
g. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 th dan atau blm kawin
i. Anak yang lahir di wilayah negara RI yang
lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
j. Anak yang baru lahir dan ditemukan di wlayah
negarrganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau mwnyatakan janji setia
B.
Gambaran
Luas Tentang Kewarganegaraan
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu Negara. Setiap negara
berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal
dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil.
Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal
dari kata sanguis yang artinya darah.
B.
Gambaran
Luas Tentang Kewarganegaraan
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu Negara. Setiap negara
berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal
dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil.
Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal
dari kata sanguis yang artinya darah.
a)
Asas Ius Soli
Asas yang
menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang
tersebut dilahirkan.
b)
Asas Ius Sanguinis
Asas yang
mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan
keturunandariorangtersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada
aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas
persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang
tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan
kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat
termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang
sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara
sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini,
pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan
kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang
menjadi warga negara dari suatu negara.
Negara Indonesia telah
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum
dalam pasal 26 UUD 1945 yang tertulis di atas.
C.
Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya
adalah berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan
sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD
1945.
Bebarapa hak
warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
b.
Hak membela Negara
f.
c.
Hak berpendapat
d.
Hak kemerdekaan memeluk agama
e.
Hak mendapatkan pengajaran
f.
Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan
nasional Indonesia
g.
Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h.
Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah
:
a.
Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b.
Kewajiban membela Negara
c.
Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara.
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara
lain sebagai berikut;
a.
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b.
Hak negara untuk dibela
c.
Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan
untuk kepentingan rakyat
d.
Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang
adil
e.
Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga Negara
f.
Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan
nasional untuk rakyat
g.
Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h.
Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang
dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain,
Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan
pertahanan
BAB
II
NILAI-NILAI
KEWARGANEGARAAN
A.
Karakter
Kewarganegaraan
Sikap dan kebiasaan
warganegara dalam bidang privat dan publik yang kondusif bagi berfungsi dan
berlangsungnya sistem demokrasi konstitusional secara sehat. Karakter privat
meliputi tanggung jawab moral, disiplin diri, penghargaan terhadap harkat dan
martabat manusia dari setiap individu.
Karakter publik meliputi kepedulian sebagai warganegara, kesopanan,
mengindahkan aturan main (rule of law), berpikir kritis, kesediaan mendengar,
bernegosiasi, dan berkompromi Karakter Kewarganegaraan tersebut adalah: Keadaban atau civility
(kesopanan yang mencakup penghormatan dan partisipasi aktif dalam interaksi
manusiawi); Tanggung jawab individu dan kecenderungan untuk menerima tanggung jawab
pribadi dan konsekuensi dari tindakan pribadi; Disiplin diri dan penghormatan
terhadap peraturan untuk pemeliharaan pemerintahan konstitusional tanpa perlu
paksaan dari otoritas eksternal; Rasa kewarganegaraan (civic- mindedness) dan
kehendak untuk mendahulukan kepentingan bersama diatas kepentingapribadi.
Sehingga ada kepedulian dan peka terhadap masalah kewargaan dan terhadap
masyarakat, serta keterbukaan pikiran yang mencakup keterbukaan, skeptisisme,
dan pengenalan terhadap kemenduaan atau ambiguitas; Kemauan untuk berkompromi (tetapi
harus disadari bahwa nilai-nilai dan prinsip-prinsip kadang saling bertentangan
sehingga mengakui bahwa tidak semua nilai dan prinsip bisa dikompromikan, karena
kadang-kadang kompromi bisa mengancam keberlangsungan demokrasi); Toleransi terhadap keberagaman (tolerantion
of diversity); Kesabaran dan ketabahan
untuk mencapai tujuan politik (konsisten) Kasih sayang terhadap yang lain (keharuan); Murah hati (solidaritas dan kedermawanan
terhadap yang lain dan kpada masyarakat pada umumnya); Loyalitas pada negara, nilai, dan prinsipnya
(setia terhadap bagus dan segala aturannya)
B.
Komitmen
Kewarganegaraan
Artinya kesediaan warganegara untuk mengikatkan diri dengan sadar kepada
ide dan prinsip serta nilai fundamental demokrasi konstitusional negara.
Identitas pribadi nilai-nilai kewarganegaraan tersebut sangat
dipengaruhi civic culture, karena civic culture merupakan seperangkat ide yang dapat
diwujudkan secara efektif dalam representasi kebudayaan. Jadi sebagai hasil
pemikiran berkenaan adaptasi psiko sosial individual dari ikatan budaya
komunitas (keluarga, suku, masyarakat lokal) ke dalam ikatan budaya kewargaan
suatu negara atau kewarganegaraan.
Disamping civic culture, juga dipengaruhi politic culture (budaya
politik) atau pemikiran yang khas dan terpolakan ttg bgmn kehidupan politik dan
ekonomi seharusnya diselenggarakan juga sebagai perangkat pemikiran yang
memberi kontribusi dalam membangun konteks sosial, politik, ekonomi, dan
kultural yang memungkinkan warganegara secara perorangan dan kelompok mau dan
mampu berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam kehidupan ber bangsa
dan ber negara.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Seseorang
berhak menjadi warga negara Indonesia didasarkan adanya asas-asas pribumi asli
dan tanah kelahiran.
Hubungan
institusi pemerintahan yang mengatasnamakan negara dengan warga negara memiliki
timbal balik.
Baik negara
maupun warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk saling memberikan
konstribusi. Negara sebagai wadah bagi bangsanya dalam menuju kehidupan yang di
amanatkan melalui Undang-undang. Dalam rangka penyeimbangan antara kedudukan
antara warga negara dengan negara maka dibuatlah hak dan kewajiban.
B.
Saran
1. Masyarakat
sebaiknya mempunya kepribadian yang bagus menurut per-undang-undangan Republik
Indonesia sebagai wujud menjadi warganegara yang baik.
2. Warga negara dituntut untuk mampu
berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam kehidupan ber bgs dan
bernegara
3. Warga negara
yang baik bisa Memenuhi hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang
dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang.
DAFTAR
PUSTAKA
Winarno.2009.Pendidikan
Kewarganegaraan.Bumi Aksara : Jakarta
Al-rasyid, Machmud.2009.Konsep Dasar Kewarganegaraan.Surakarta : Widya Duta
htetapi://www.tanahputih.org (diakses 27 Nopember
2011)