Jumat, 30 November 2012

English Dealogue



Mahesa            : Hello, Mahesa’s speaking. Can I speak to Shinta?
Shinta              : Yes, it is me, Mahesa. Did you get home all righ last night?
Mahesa            : Yes, thank you. I just want to apologize for the incident last night.
Shinta              : Please don’t mention it. It does not matter.
Mahesa            : But I broke a decorating pitcher in your house.
It must be expensive.
 Was not your mother angry?
Shinta              :Forget it.you did it accidentally.
Mahesa            :Yes, but ...
Shinta              :Look. It is nothing. I was a bit annoyed last night, but I am all right now.
 So, forget it.
Mahesa            :Shinta, let me buy another pitcher ...
Shinta              :No, Randy. Listen to me, you did it accidentally.
 I do not want to hear about it anymore.
Mahesa            :All right. I am terribly sorry about that.
Shinta              :It is all right.





Selasa, 27 November 2012

The differences and similarities between A Mobile Phone and An LCD Projector



The Differences and Similarity between the Mobile Phone and Projector

A mobile phone (also known as a cellular phone, cell phone and a hand phone) is a device that can make and receive telephone calls over a radio link while moving around a wide geographic area. It does so by connecting to a cellular network provided by a mobile phone operator, allowing access to the public telephone network. By contrast, a cordless telephone is used only within the short range of a single, private base station.
Projector  is an optical instrument that projects an enlarged image of individual slides onto a screen or wall. Projector is also an optical instrument in which a strip of film is wound past a lens at a fixed speed so that the frames can be viewed as a continuously moving sequence on a screen or wall.
Review of explanation above average difference between the two is obvious. Just like, if mobile phone can be held without wires and it can be used over long distances. While the projector cannot be taken anywhere because there are no wires to be connected to the mains.
A similarity between them lies only in features that can connect to a computer to display images, programs or films. That all The Differences and Similarities between the Mobile Phone and Projector.


A Hand Phone is support a wide variety of other services such as text messaging, MMS, email, Internet access, short-range wireless communications (infrared, Bluetooth), business applications, gaming and photography. Mobile phones that offer these and more general computing capabilities are referred to as smartphones.
A Projector is a tool for displaying images on a projection screen or similar surface. Understanding other is an optical instrument used to project images on a parcel layer.
            The differances of them are the completely feature, program and another application both of them. The mobile phone is able to send massages while the projector isnot able to do it because it just as distributor of computer’s system.
            Both of them have similarity in personally thing and use that they are some modern technology which is content of programes that usually used by us such as, images, vidioes, Mp3 and all of applications in them.

A Projector is a tool to display the Picture dead (still picture) is in the form of drawings, photographs, charts, tables, illustrations, etc., either color or black and white that will be projected to a screen (screen). The types of media images that will be projected to die:
1) Overheat Transparence Overhead Projector (OHP + OHT)
2) Slides / Film frames
3) Film strip / Film bundle
4) Epidiascope
5) Computer + multimedia projector
A Mobile Phones are now heavily used for data communications. such as SMS messages, browsing mobile web sites, and even streaming audio and video files. The main limiting factors are the size of the screen, lack of a keyboard, processing power and connection speed. Most cellphones, which supports data communications, can be used as wireless modems (via cable or bluetooth), to connect computer to internet.
            The differances and smilarities between the Projector and the Mobile Phone are projector’s features more satisfy then mobile phone because it has a big screen though only the light from the computer connection. Yet the projector display is very satisfying because of the large screen. But the projector cannot make a call and send messages like mobile phones. Both of them have similarities such as both programs can open pictures through photo gallery, they could open the Mp3 and they can also watch movies and others can watch television.


An electronic telecommunications device, often referred to as a cellular phone or cellphone. Mobile phones connect to a wireless communications network through radio wave or satellite transmissions. Most mobile phones provide voice communications, Short Message Service (SMS), Multimedia Message Service (MMS),  and newer phones may also provide Internet services such as Web browsing and e-mail.
A Projector is device for transferring photographic and other images in an enlarged form onto a viewing screen. All types of projectors employ a light source and a lens system. A simple still-photo or slide projector for exhibiting transparencies has two sets of lenses, one between the light source and the transparency, to concentrate the light, and one in front of the transparency, to focus the picture on the screen and enlarge the image.
The Differances of them; The Hand Phone is more attractive to consumers whith simplicity it’s self while the Projector has to connect to computer that make difficult for cunsumers that it is not able to bring any-where.
The Similiarities of them; They are device for transferring photographic and other images on a viewing screen as well.

A Mobile phones are used for a variety of purposes, including keeping in touch with family members, conducting business, and having access to a telephone in the event of an emergency. Some people carry more than one cell phone for different purposes, such as for business and personal use.
A Projector has the light source positioned in front of the picture so that the image is formed by light reflected from the picture; this produces a dimmer image but is necessary for the exhibition of opaque pictures-i.e., printed photographs and illustrations from books and magazines.
The Differances are the first about usefull; The Mobile Phone just open gallery to see photos or images while the Projector just the light source positioned in front of the picture so that the image is formed by light reflected from the picture. The second about easy to carry that Mobile Phone could bring anywhere by only handfull while the Projector has to connected with computer always which could not carry anywhere.
The Similiarities are the first; either Mobile Phone or Projector is complet feature or application which near to same such as, images, vidioes and TV program. That are one application of the modern technology.

Mobile phones, especially smart phones are mobile computers. They allow you to access the internet and email, download applications and games and store personal contacts, photos and information. You need to protect and secure your phone just as you would your home or mobile computer.
An LCD projector is a type of video projector for displaying video, images or computer data on a screen or other flat surface. It is a modern equivalent of the slide projector or overhead projector. To display images, LCD (liquid-crystal display) projectors typically send light from a metal-halide lamp through a prism or series of dichroic filters that separates light to three polysilicon panels – one each for the red, green and blue components of the video signal.
The differences are The Mobile phones allow you to access the internet and email, download applications and games and store personal contacts. It can bring to wherever easily. The LCD projector is a modern equivalent of the slide projector or overhead projector. It has to always connected with computer. So that, the mobile phone is easier than the projector.
The similiarities either The Mobile phones or the projector are the same allow you to access displaying video, images or computer data . They as well as need to protect and secure your tools just as you would and they need to internet acces for displaying internet.
                  

mahesamuhtar's photostream

mahesamuhtarmahesamuhtarmahesamuhtarmahesamuhtarmahesamuhtarmahesamuhtar
mahesamuhtarmahesamuhtarmahesamuhtarmahesamuhtarmahesamuhtarmahesamuhtar
mahesamuhtarmahesamuhtarmahesamuhtarmahesamuhtarmahesamuhtarmahesamuhtar
mahesamuhtarmahesamuhtarmahesamuhtarmahesamuhtarmahesamuhtarmahesamuhtar

Makalah Ilmu Kewarganegaraan


KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmannirrahim

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Pendidikan kewargaan negara.
.           Dalam proses pembuatan makalah ini penulis banyak mendapat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak, untuk itu penulis menucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dorongan, semangat, dan Bantuan-bantuan apapun yang telah membantu selesianya makalah ini, Sehingga memungkinkan makalah ini selesai dengan baik. Secara khusus  penulis sampaikan ucapan terima kasih  kepada Bapak Ardiansyah, SPd, M.Si selaku dosen pembimbing mata kuliah  Kewargaan Negara.
Penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca, agar nantinya makalah ini dapat tampil sempurna.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Tiada gading yang tak retak, begitupula dengan makalah ini. Semoga amal dan kebaikan yang telah membantu penyelesaian makalah ini diterima Allah SWT. Amin.




Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dalam konteks Indonesia merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya.
Pada hakikatnya setiap warga negara memiliki kewajiban dalam pembelaan tanah air serta wajib menyampaikan pendapatnya untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara serta wajib mematuhi peraturan yang ada dalam negaranya. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.
Kedudukan individu sebagai anggota komunitas yang tumpang tindih antara Lokal, Regional, Nasional, dan Multinasional. Seperti kedudukan mahasiswa sebagai Orang Bangkalan dengan Budaya Bangkalannya bahkan dengan agama tertentu mungkin sekaligus dengan komunitas atau organisasi tertentu ,tetapi tidak boleh lupa juga sebagai orang Jawa Timur, Orang Indonesia, dan bagian dari dunia Global.
Dimensi pribadi dan sosial pada dasarnya dikondisikan oleh historis oleh karena itu pemahaman terhadap masa lalu sangat dibutuhkan agar supaya lebih memahami dengan seksama tentang kondisi sekarang. Tetapi untuk menghadapi problema sekarang dibutuhkan kearifan karena langkah yang diambil akan berdampak pada masa depan.

B.       Rumusan Masalah
1.        Siapakah yang berhak menjadi warga Negara dalam suatu Negara?
2.        Apakah hubungan warga Negara dengan Negara?
3.        Bagai mana pribadi warga Negara yang baik?

C.      Tujuan Penulisan
Tujuan Penulisan adalah berpartisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab menjadi warganegara dalam kehidupan politik dan masyarakat baik pada tingkat desa atau komunitasnya, lokal, maupun nasional, maka partisipasi tersebut memerlukan penguasaan sejumlah kompetensi kewarganegaraan, yaitu:
a.        Penguasaan terhadap pengetahuan dan pemahaman;
b.       Pengembangan kemampuan intelektual dan partisipatif;
c.        Pengembangan karakter dan sikap mental;
d.      Komitmen yang benar terhadap nilai dan prinsip demokrasi konstitusional;
e.       Mengetahui seseorang yang berhak menjadi warga Negara disuatu Negara;
f.       Mengetahui hubungan warga Negara dengan Negara;
g.      Mengetahui Pribadi warga Negara yang baik.


 
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian
Kewarganegaraan menurut Kamus Besar Republik Indonesia (KBRI) terdiri dari dua kosa kata yang digabungkan yaitu; kata Warga, (masyarakat yang telah sah ditetapkan sebagai WNI menurut per-undang-undangan pemerintah RI) dan kata Negara (Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah). Dan jika digabungkan kedua kata tersebut menjadi Warganegara yang mempunyai arti suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dengan kewarganegaraan dan pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan RI.
Kewarganegaraan dalam bahasa latin disebutkan “Civis”, selanjutnya dari kata “Civis” ini dalam bahasa Inggris timbul kata ”Civic” artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata “Civic” lahir kata “Civics”, ilmu kewarganegaraan dan Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan.
Pelajaran Civics mulai  diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 dalam rangka “mengamerikakan bangsa Amerika” atau yang terkenal dengan nama “Theory of Americanization”. Sebab seperti diketahui, bangsa Amerika berasal dari berbagai bangsa yang datang di Amerika Serikat dan untuk menyatukan menjadi bangsa Amerika maka perlu diajarkan Civics bagi warga negara Amerika Serikat. Dalam taraf tersebut, pelajaran       berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sdh menjadi WNI
b.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
c.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
e.  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f.  Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
g.  Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
h.  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 th dan atau blm kawin
i.  Anak yang lahir di wilayah negara RI yang lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
j.  Anak yang baru lahir dan ditemukan di wlayah negarrganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau mwnyatakan janji setia

B.       Gambaran Luas Tentang Kewarganegaraan
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu Negara. Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.



B.       Gambaran Luas Tentang Kewarganegaraan
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu Negara. Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.



a)      Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b)     Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunandariorangtersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
              Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yang tertulis di atas.

C.  Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
b.      Hak membela Negara
f.       c.       Hak berpendapat
d.      Hak kemerdekaan memeluk agama
e.       Hak mendapatkan pengajaran
f.       Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g.      Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h.      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a.       Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b.      Kewajiban membela Negara
c.       Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut;
a.     Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b.    Hak negara untuk dibela
c.     Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d.    Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e.     Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga Negara
f.     Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g.    Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h.    Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan

 
BAB II
NILAI-NILAI KEWARGANEGARAAN

A.      Karakter Kewarganegaraan
Sikap dan kebiasaan warganegara dalam bidang privat dan publik yang kondusif bagi berfungsi dan berlangsungnya sistem demokrasi konstitusional secara sehat. Karakter privat meliputi tanggung jawab moral, disiplin diri, penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia dari setiap individu.  Karakter publik meliputi kepedulian sebagai warganegara, kesopanan, mengindahkan aturan main (rule of law), berpikir kritis, kesediaan mendengar, bernegosiasi, dan berkompromi Karakter Kewarganegaraan tersebut adalah: Keadaban atau civility (kesopanan yang mencakup penghormatan dan partisipasi aktif dalam interaksi manusiawi); Tanggung jawab individu dan kecenderungan untuk menerima tanggung jawab pribadi dan konsekuensi dari tindakan pribadi; Disiplin diri dan penghormatan terhadap peraturan untuk pemeliharaan pemerintahan konstitusional tanpa perlu paksaan dari otoritas eksternal; Rasa kewarganegaraan (civic- mindedness) dan kehendak untuk mendahulukan kepentingan bersama diatas kepentingapribadi. Sehingga ada kepedulian dan peka terhadap masalah kewargaan dan terhadap masyarakat, serta keterbukaan pikiran yang mencakup keterbukaan, skeptisisme, dan pengenalan terhadap kemenduaan atau ambiguitas; Kemauan untuk berkompromi (tetapi harus disadari bahwa nilai-nilai dan prinsip-prinsip kadang saling bertentangan sehingga mengakui bahwa tidak semua nilai dan prinsip bisa dikompromikan, karena kadang-kadang kompromi bisa mengancam keberlangsungan demokrasi);  Toleransi terhadap keberagaman (tolerantion of diversity);  Kesabaran dan ketabahan untuk mencapai tujuan politik (konsisten) Kasih sayang terhadap yang lain (keharuan);  Murah hati (solidaritas dan kedermawanan terhadap yang lain dan kpada masyarakat pada umumnya);  Loyalitas pada negara, nilai, dan prinsipnya (setia terhadap bagus dan segala aturannya)

B.       Komitmen Kewarganegaraan
Artinya kesediaan warganegara untuk mengikatkan diri dengan sadar kepada ide dan prinsip serta nilai fundamental demokrasi konstitusional negara.
Identitas pribadi nilai-nilai kewarganegaraan tersebut sangat dipengaruhi civic culture, karena civic culture merupakan seperangkat ide yang dapat diwujudkan secara efektif dalam representasi kebudayaan. Jadi sebagai hasil pemikiran berkenaan adaptasi psiko sosial individual dari ikatan budaya komunitas (keluarga, suku, masyarakat lokal) ke dalam ikatan budaya kewargaan suatu negara atau kewarganegaraan.
Disamping civic culture, juga dipengaruhi politic culture (budaya politik) atau pemikiran yang khas dan terpolakan ttg bgmn kehidupan politik dan ekonomi seharusnya diselenggarakan juga sebagai perangkat pemikiran yang memberi kontribusi dalam membangun konteks sosial, politik, ekonomi, dan kultural yang memungkinkan warganegara secara perorangan dan kelompok mau dan mampu berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam kehidupan ber bangsa dan ber negara.

PENUTUP

A.    Kesimpulan
Seseorang berhak menjadi warga negara Indonesia didasarkan adanya asas-asas pribumi asli dan tanah kelahiran.
Hubungan institusi pemerintahan yang mengatasnamakan negara dengan warga negara memiliki timbal balik.
Baik negara maupun warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk saling memberikan konstribusi. Negara sebagai wadah bagi bangsanya dalam menuju kehidupan yang di amanatkan melalui Undang-undang. Dalam rangka penyeimbangan antara kedudukan antara warga negara dengan negara maka dibuatlah hak dan kewajiban.

B.     Saran
1.      Masyarakat sebaiknya mempunya kepribadian yang bagus menurut per-undang-undangan Republik Indonesia sebagai wujud menjadi warganegara yang baik.
2.      Warga negara dituntut untuk mampu berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam kehidupan ber bgs dan bernegara
3.      Warga negara yang baik bisa Memenuhi hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang.
















DAFTAR PUSTAKA

Winarno.2009.Pendidikan Kewarganegaraan.Bumi Aksara : Jakarta
Al-rasyid, Machmud.2009.Konsep Dasar Kewarganegaraan.Surakarta : Widya Duta
htetapi://www.tanahputih.org (diakses 27 Nopember 2011)