Selasa, 27 November 2012

Makalah Ilmu Kewarganegaraan


KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmannirrahim

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Pendidikan kewargaan negara.
.           Dalam proses pembuatan makalah ini penulis banyak mendapat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak, untuk itu penulis menucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dorongan, semangat, dan Bantuan-bantuan apapun yang telah membantu selesianya makalah ini, Sehingga memungkinkan makalah ini selesai dengan baik. Secara khusus  penulis sampaikan ucapan terima kasih  kepada Bapak Ardiansyah, SPd, M.Si selaku dosen pembimbing mata kuliah  Kewargaan Negara.
Penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca, agar nantinya makalah ini dapat tampil sempurna.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Tiada gading yang tak retak, begitupula dengan makalah ini. Semoga amal dan kebaikan yang telah membantu penyelesaian makalah ini diterima Allah SWT. Amin.




Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dalam konteks Indonesia merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya.
Pada hakikatnya setiap warga negara memiliki kewajiban dalam pembelaan tanah air serta wajib menyampaikan pendapatnya untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara serta wajib mematuhi peraturan yang ada dalam negaranya. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.
Kedudukan individu sebagai anggota komunitas yang tumpang tindih antara Lokal, Regional, Nasional, dan Multinasional. Seperti kedudukan mahasiswa sebagai Orang Bangkalan dengan Budaya Bangkalannya bahkan dengan agama tertentu mungkin sekaligus dengan komunitas atau organisasi tertentu ,tetapi tidak boleh lupa juga sebagai orang Jawa Timur, Orang Indonesia, dan bagian dari dunia Global.
Dimensi pribadi dan sosial pada dasarnya dikondisikan oleh historis oleh karena itu pemahaman terhadap masa lalu sangat dibutuhkan agar supaya lebih memahami dengan seksama tentang kondisi sekarang. Tetapi untuk menghadapi problema sekarang dibutuhkan kearifan karena langkah yang diambil akan berdampak pada masa depan.

B.       Rumusan Masalah
1.        Siapakah yang berhak menjadi warga Negara dalam suatu Negara?
2.        Apakah hubungan warga Negara dengan Negara?
3.        Bagai mana pribadi warga Negara yang baik?

C.      Tujuan Penulisan
Tujuan Penulisan adalah berpartisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab menjadi warganegara dalam kehidupan politik dan masyarakat baik pada tingkat desa atau komunitasnya, lokal, maupun nasional, maka partisipasi tersebut memerlukan penguasaan sejumlah kompetensi kewarganegaraan, yaitu:
a.        Penguasaan terhadap pengetahuan dan pemahaman;
b.       Pengembangan kemampuan intelektual dan partisipatif;
c.        Pengembangan karakter dan sikap mental;
d.      Komitmen yang benar terhadap nilai dan prinsip demokrasi konstitusional;
e.       Mengetahui seseorang yang berhak menjadi warga Negara disuatu Negara;
f.       Mengetahui hubungan warga Negara dengan Negara;
g.      Mengetahui Pribadi warga Negara yang baik.


 
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian
Kewarganegaraan menurut Kamus Besar Republik Indonesia (KBRI) terdiri dari dua kosa kata yang digabungkan yaitu; kata Warga, (masyarakat yang telah sah ditetapkan sebagai WNI menurut per-undang-undangan pemerintah RI) dan kata Negara (Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah). Dan jika digabungkan kedua kata tersebut menjadi Warganegara yang mempunyai arti suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dengan kewarganegaraan dan pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan RI.
Kewarganegaraan dalam bahasa latin disebutkan “Civis”, selanjutnya dari kata “Civis” ini dalam bahasa Inggris timbul kata ”Civic” artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata “Civic” lahir kata “Civics”, ilmu kewarganegaraan dan Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan.
Pelajaran Civics mulai  diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 dalam rangka “mengamerikakan bangsa Amerika” atau yang terkenal dengan nama “Theory of Americanization”. Sebab seperti diketahui, bangsa Amerika berasal dari berbagai bangsa yang datang di Amerika Serikat dan untuk menyatukan menjadi bangsa Amerika maka perlu diajarkan Civics bagi warga negara Amerika Serikat. Dalam taraf tersebut, pelajaran       berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sdh menjadi WNI
b.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
c.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
e.  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f.  Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
g.  Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
h.  Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 th dan atau blm kawin
i.  Anak yang lahir di wilayah negara RI yang lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
j.  Anak yang baru lahir dan ditemukan di wlayah negarrganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau mwnyatakan janji setia

B.       Gambaran Luas Tentang Kewarganegaraan
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu Negara. Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.



B.       Gambaran Luas Tentang Kewarganegaraan
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu Negara. Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.



a)      Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b)     Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunandariorangtersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
              Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yang tertulis di atas.

C.  Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
b.      Hak membela Negara
f.       c.       Hak berpendapat
d.      Hak kemerdekaan memeluk agama
e.       Hak mendapatkan pengajaran
f.       Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g.      Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h.      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a.       Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b.      Kewajiban membela Negara
c.       Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut;
a.     Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b.    Hak negara untuk dibela
c.     Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d.    Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e.     Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga Negara
f.     Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g.    Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h.    Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan

 
BAB II
NILAI-NILAI KEWARGANEGARAAN

A.      Karakter Kewarganegaraan
Sikap dan kebiasaan warganegara dalam bidang privat dan publik yang kondusif bagi berfungsi dan berlangsungnya sistem demokrasi konstitusional secara sehat. Karakter privat meliputi tanggung jawab moral, disiplin diri, penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia dari setiap individu.  Karakter publik meliputi kepedulian sebagai warganegara, kesopanan, mengindahkan aturan main (rule of law), berpikir kritis, kesediaan mendengar, bernegosiasi, dan berkompromi Karakter Kewarganegaraan tersebut adalah: Keadaban atau civility (kesopanan yang mencakup penghormatan dan partisipasi aktif dalam interaksi manusiawi); Tanggung jawab individu dan kecenderungan untuk menerima tanggung jawab pribadi dan konsekuensi dari tindakan pribadi; Disiplin diri dan penghormatan terhadap peraturan untuk pemeliharaan pemerintahan konstitusional tanpa perlu paksaan dari otoritas eksternal; Rasa kewarganegaraan (civic- mindedness) dan kehendak untuk mendahulukan kepentingan bersama diatas kepentingapribadi. Sehingga ada kepedulian dan peka terhadap masalah kewargaan dan terhadap masyarakat, serta keterbukaan pikiran yang mencakup keterbukaan, skeptisisme, dan pengenalan terhadap kemenduaan atau ambiguitas; Kemauan untuk berkompromi (tetapi harus disadari bahwa nilai-nilai dan prinsip-prinsip kadang saling bertentangan sehingga mengakui bahwa tidak semua nilai dan prinsip bisa dikompromikan, karena kadang-kadang kompromi bisa mengancam keberlangsungan demokrasi);  Toleransi terhadap keberagaman (tolerantion of diversity);  Kesabaran dan ketabahan untuk mencapai tujuan politik (konsisten) Kasih sayang terhadap yang lain (keharuan);  Murah hati (solidaritas dan kedermawanan terhadap yang lain dan kpada masyarakat pada umumnya);  Loyalitas pada negara, nilai, dan prinsipnya (setia terhadap bagus dan segala aturannya)

B.       Komitmen Kewarganegaraan
Artinya kesediaan warganegara untuk mengikatkan diri dengan sadar kepada ide dan prinsip serta nilai fundamental demokrasi konstitusional negara.
Identitas pribadi nilai-nilai kewarganegaraan tersebut sangat dipengaruhi civic culture, karena civic culture merupakan seperangkat ide yang dapat diwujudkan secara efektif dalam representasi kebudayaan. Jadi sebagai hasil pemikiran berkenaan adaptasi psiko sosial individual dari ikatan budaya komunitas (keluarga, suku, masyarakat lokal) ke dalam ikatan budaya kewargaan suatu negara atau kewarganegaraan.
Disamping civic culture, juga dipengaruhi politic culture (budaya politik) atau pemikiran yang khas dan terpolakan ttg bgmn kehidupan politik dan ekonomi seharusnya diselenggarakan juga sebagai perangkat pemikiran yang memberi kontribusi dalam membangun konteks sosial, politik, ekonomi, dan kultural yang memungkinkan warganegara secara perorangan dan kelompok mau dan mampu berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam kehidupan ber bangsa dan ber negara.

PENUTUP

A.    Kesimpulan
Seseorang berhak menjadi warga negara Indonesia didasarkan adanya asas-asas pribumi asli dan tanah kelahiran.
Hubungan institusi pemerintahan yang mengatasnamakan negara dengan warga negara memiliki timbal balik.
Baik negara maupun warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk saling memberikan konstribusi. Negara sebagai wadah bagi bangsanya dalam menuju kehidupan yang di amanatkan melalui Undang-undang. Dalam rangka penyeimbangan antara kedudukan antara warga negara dengan negara maka dibuatlah hak dan kewajiban.

B.     Saran
1.      Masyarakat sebaiknya mempunya kepribadian yang bagus menurut per-undang-undangan Republik Indonesia sebagai wujud menjadi warganegara yang baik.
2.      Warga negara dituntut untuk mampu berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam kehidupan ber bgs dan bernegara
3.      Warga negara yang baik bisa Memenuhi hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang.
















DAFTAR PUSTAKA

Winarno.2009.Pendidikan Kewarganegaraan.Bumi Aksara : Jakarta
Al-rasyid, Machmud.2009.Konsep Dasar Kewarganegaraan.Surakarta : Widya Duta
htetapi://www.tanahputih.org (diakses 27 Nopember 2011)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar